Senin, 02 Februari 2015

CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015



Karena Berbagi itu Indah


CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015 ini bisa dipelajari untuk menambah wawasan saat akan melakukan pengajuan mutasi PTK dari sekolah induk ke sekolah lain. Namun disaat sekarang ini pelaksaan mutasi dari sekolah swasta ke sekolah Negeri tidaklah mudah, berbeda pada periode sebelumnya. Kenapa demikian ? hal ini disebabkan bagi para PTK yang akan melakukan Mutasi harus memiliki SK Bupati/Walikota yang akan dilampirkan pada saat pengajuan Mutasi sesuai yang tercantum pada website Padamu Negeri dengan adanya sebuah keterangan tentang hal tersebut, berikut ini adalah pernyataannya :

Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan
Untuk tahapan cara pengajuan mutasi sekolah induk untuk PTK Padamu Negeri di tahun 2015 ini silahkan anda pelajari panduannya di bawah ini :
  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs padamu.siap.web.id
  • Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.
    Lampiran SM01
    Lampiran SM01
  • Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) jika sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten
    Lampiran SM03
    Lampiran SM03
  • Jika PTK mutasi ke sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03)
    Lampiran SM02
    Lampiran SM02
     
Silahkan dicermati bagaimana tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan atau CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015 ini, semoga bermanfaat bagi para rekan Guru dan operator Sekolah untuk menambah pemahaman.

sumber : Padamu Negeri

Minggu, 01 Februari 2015

Cetak Kartu Keaktifan PTK 2014-2015

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Apakah Bapak/Ibu sudah mencetak kartu keaktifan Padamu Negeri di tahun 205 ini? Jika belum kini saatnya untuk mengetahui cara bagaimana Cara Cetak Kartu Keaktifan PTK 2014-2015.
Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat disini. 
 
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda. 
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri). Klik untuk melihat Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.
5. Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. 

Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.
6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda.
Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2.
8. Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
9. Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak. 
Kartu Keaktifan PTK 2015 Padamu Negeri
10. Selesai.

Itulah Cara Cetak Kartu Keaktifan PTK 2014-2015 di semester 2 ini, jika ada yang kurang dimengerti mengenai tahapan pelaksanaan cetak kartu Keaktifan Padamu Negeri tersebut anda bisa tuliskan pertanyaan di komentar atau untuk mendapatkan respon cepat bisa gabung dan tulis pertanyaan anda di http://diskusi.sekolahkita.info.
 
Sumber : Padamu Negeri

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015




Karena Berbagi itu Indah

Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas

Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:


1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)


2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah


3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan


4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015


Semoga banyak memberi manfaat.


Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Sumber: https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/jadwal-rilis-fiturmodul-padamu-negeri-bulan-februari-2015/712804598839854

INI DIA SYARAT PENGAJUAN NUPTK 2015 GURU GTT DAN GTY NON PNS

09

Karena Berbagi itu Indah
 
 
Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.
Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.
Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015
Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.
Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Sumber: http://www.infosaya.net

Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri




Karena Berbagi itu Indah

Cara atau Panduan ini memang pada yang lalu sudah ada untuk pengaturanjadwal Kelas namun kali ini ada yang baru, kita cermati Jika mungkin harus dilakukan pengaturan jadwal mengajar padamu negeri maka jelasnya tak akan mungkin bisa dilakukan pada login ptk, mesti dengan akun login admin operator sekolah untuk memilih Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional ini sebelum melakukan pengaturan jadwal pelajaran untuk kelas, sepertinya memang tidak wajib namun beberapa pengalaman membuktikan ini akan menjadikan para ptk tak bisa dengan mudah mengatur atau menambahkan riwayat mengajarnya, kelihatannya saja mungkin mudah diabaikan tapi yang terjadi banyak yang seperti gambar dibawah ini terjadi saat si ptk menambahkan riwayat mengajarnya.


Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Jika mungkin terjadi demikian maka sesegeranya berkoordinasi dengan operator sekolahnya atau jika anda-anda adalah operator sekolah mari simak beberapa panduan yang terdahulu diantaranya cara update riwayat mengajat secara otomatis  dan ikuti pengaturan kurikulum lebih awal dibawah ini.namun mesti diingat login akun sekolah gunakan email admin karena tampilannya akan beda jika menggunakan user dan pasword asli, jika belum pernah tambah alamat email, jika sudah mari lanjutkan

Langkah Pertama Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum,  pilih menu Daftar Mata Pelajaran.
Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok. 
Hasil sinkronisasi mapel akan muncul sendiri,  Isi data Mapel yang diinginkan,klik Simpan jika telah sesuai. terutama yang belabel non kompetensi.


Kemudian atur Jadwal Kelas mingguan pada sekolah tersebut caranya
Untuk mengolah atau mengatur data siswa, baik menambah atau mengedit siswa, silakan menuju tautan berikut,
c. Set Kelas / Rombel
Ikuti langkah berikut untuk set kelas/rombel :
1. Pada menu Sekolah, pilih submenu Kelas. 
2. Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada dasbor kelas.
Pilih daftar kelas jika belum ada maka klik tanda plus atau tambah Isi datakelas/rombel baru tersebut, klik Simpan jika sudah sesuai.

Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu halaman untuk mengisi Peserta Kelas kedalam kelas/rombel baru yang baru saja Anda buat.Klik tombol [+] untuk memulai memasukan peserta kelas kedalam kelas tersebut.
Pada kotak dialog yang muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan kedalam kelas baru tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah memiliki peserta kelas.Semoga bermanfaat..

Sumber: http://opsindonesia.blogspot.com

Selasa, 20 Januari 2015

INI DIA PENGUMUMAN PENTING PADAMU NEGERI TERBARU 2015

PADAMU NEGERI

Karena Berbagi itu Indah


Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manuallagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan padasemester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.

CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memilikiNRG.

CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.

CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.


Informasi awal rencana periode 2015/2016
 
  1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi updatebiodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
  2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
  3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazahpendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
  4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
  5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.


Sumber: infosaya.net

Kamis, 15 Januari 2015

Non Aktif-kan PTK oleh Operator Sekolah

Karena Berbagi itu Indah


Untuk menset non-aktif PTK di sekolah Anda karena suatu hal, misal meninggal dunia atau pensiun, dapat Anda lakukan dengan login sebagai Operator sekolah terlebih dahulu, ikuti langkah-langkah singkat dibawah ini untuk melakukan non aktif PTK di sekolah Anda :
1. Buka layanan padamu padamu.siap.web.id, pilih Login Admin/Operator Sekolah.



2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar.



3. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF.


4. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan.



5. Kemudian akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN.


6. Mendapatkan SM04


7. Selanjutnya, serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen.

Semoga Bermanfaat...


Sumber: operatorsekolah.info