Karena Berbagi itu Indah
Menindak
lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana
input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai
Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski
hanya sebagai PLT.
Bagi
sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas
Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala
Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah
Anda maupun dari luar sekolah Anda. Silakan melihat cara/panduan
pengangkatan Kepala Sekolah Baru.
Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk (Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda)
Kelola
Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas
guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas
Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru,
silakan ikuti panduan berikut :
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.
3. Pilih sekolah di mana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.
4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.
5. Menindak
lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana
input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai
Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski
hanya sebagai PLT.
Bagi
sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas
Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala
Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk :
Demikian panduan pengangkatan kepala sekolah yang admin share
Sumber: http://opsindonesia.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar