Karena Berbagi itu Indah
Pengajuan NUPTK tahun
2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer
sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.
Tidak banyak perbedaan
pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap
diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di
sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.
Layanan SIAP PADAMU
NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan
platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk
mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015
Berikut ini adalah
informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia
website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan
syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang baru tahun 2014-2015 ini.
Pendidik yang berhak
mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di
halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai
berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Sumber: http://www.infosaya.net
0 komentar:
Posting Komentar