thirteen shop (olshop aneka jam tangan fashion)

1 photo 1_zps7x6pqx3y_1.jpg

Minggu, 29 Maret 2015

Data Padamu Negeri Sedang Dikaji Untuk Dihapus?

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
 
Data Padamu Negeri Sedang Dikaji Untuk Dihapus? - Pendataan yang tumpang tindih atau ganda yang harus di input oleh operator sekolah kini dipertanyakan oleh banyak pihak, terutama praktisi pendidikan seperti operator sekolah, guru, Dinas Pendidikan, dan masyrakat. Dualisme pendataan di kemdikbud nampaknya sudah dikonsolidasikan oleh pihak kemendikbud sendiri, pendataan tunggal untuk satu saja yaitu dapodik. sedang padamu negeri yang internal hanya menangani guru harus menyesuaikan sistem dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, hal ini bagai gayung bersambut, keluhan beberapa operator sekolah bahkan pada TOT yang digelar salah satu OP Datadik juga mengusulkan hal yang sama.
Login Padamu Negeri

Pendataan Tunggal

Seperti infosekolah.net dikutip dari laman Dikdas Kemdikbud berharap hanya satu sistem pendataan  (pendataan tunggal) usulan salah satu OP Dinas menyangkut hal tersebut sebagai berikut
“Yang saya lihat, dampaknya itu berada pada sekolah (operator sekolah, red). Kasihan mereka. Mereka menginput data Dapodik dan Padamu, bahkan juga ada beberapa aplikasi dari pemerintah daerah. Jadi, saya berharap sistem pendataan itu mbok ya satu saja,” ujar Yusuf, peserta asal Kabupaten Temanggung di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Maret 2015.
Untuk meringankan beban Operator Sekolah
Dirjen Dikdas, Dapodik Basis Data Kementerian Padamu Harus Menyesuaikan Sistem Dapodik Yusuf, yang merupakan Staf Subag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung ini, menambahkan bahwa hadirnya satu sistem data akan meringankan beban kerja operator sekolah. “Terus siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pengajaran di sekolah bila operatornya itu terdiri dari guru? Kan yang jadi korban juga siswa, dan tujuan guru mencerdaskan anak itu akhirnya tidak tercapai karena mereka kecapekan,” tambah Yusuf.

Terhadap persoalan dualisme pendataan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, pada TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama, sempat mengatakan bahwa di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nanti hanya ada satu sistem pendataan.
“Saya mengikuti facebook, ada petisi penghapusan Padamu Negeri, dan ini di kementerian memang sudah dikonsolidasikan. Jadi nanti itu akan hanya ada satu sistem pendataan. Dan Dapodik inilah yang akan jadi basis data di kementerian, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, dan termasuk yang ada di PDSP,” tegas Hamid.
“Karena itu, bapak ibu sekalian jangan terlalu kuatir masalah dua sistem ini, yang penting satu sistem itu nanti akan diputuskan oleh pak menteri. Dan saya sudah menyampaikan berkali-kali kepada Mendikbud bahwa Dapodik ini merupakan basis data yang akan kita bangun ke depan,” tambahnya
Semoga cita-cita mulia untuk menjadikan pendataan kementrian, pendataan tunggal dapat terwujud dengan segera. mengingat beratnya pekerjaan seorang operator sekolah.
 
Sumber:http://www.infosekolah.net

Kamis, 19 Maret 2015

Download Panduan Siap Padamu Negeri Terlengkap Versi Terbaru 17 Maret 2015

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Download Panduan Siap Padamu Negeri Terlengkap Versi Terbaru 17 Maret 2015 - SIAP PADAMU NEGERI singkatan dari Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan - Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merupakan Aplikasi Sistem Informasi Skala Nasional sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional yang dikembangkan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud menggunakan platform Sistem Layanan SIAP Online bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia. 
Panduan Siap Padamu Negeri Lengkap
SIAP PADAMU NEGERI berfungsi sebagai pusat layanan transaksi data untuk mendukung tugas kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud secara online, sistemik dan terpadu. Melalui SIAP PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. Program-program kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud yang telah terintegrasi sistemik dengan SIAP PADAMU NEGERI, antara lain: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Diklat.

SIAP PADAMU NEGERI juga terbuka untuk bersinergi menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. Salah satu wujud nyata dari sinergi integrasi dimaksud adalah pada implementasi ProDEP (Professional Development for Education Personnel) kerjasama antara BPSDMPK PMP Kemdikbud dengan Pemerintah Australia dalam rangka pengembangan mutu pendidikan.
Sinergi integrasi antara SIAP PADAMU NEGERI dengan ProDEP ini menjadi bagian penting dari proses peningkatan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program ProDEP tersebut diterbitkannya “KITAB SIAP PADAMU NEGERI” ini sebagai panduan penggunaan dan pemanfaatan SIAP PADAMU NEGERI baik untuk mendukung pelaksaanaan ProDEP (PPKPPD, PPKSPS, PKB dan PPCKS) dan pemanfaatan sebagai pusat layanan transaksi data terintegrasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan, Sekolah hingga Komunitasnya (PTK, Peserta Didik, Alumni, Ortu/Wali dan Masyarakat).

Daftar Isi Panduan/Langkah-langkah Input SIAP PADAMU NEGERI :

SEKILAS TENTANG AKUN PADAMU NEGERI
AKUN INSTITUSI
AKUN INDIVIDU INSTITUSI
AKUN INDIVIDU PUBLIK
AKUN ADMIN/OPERATOR
PENGEOLAAN AKUN INSTITUSI LPMP, DINAS PENDIDIKAN & SEKOLAH
MENDAPATKAN AKUN
RESET PASSWORD

UBAH PASSWORD

PENGELOLAAN AKUN INDVIDU INSTITUSI GURU SISWA

MENDAPATKAN AKUN INDIVIDU INSTITUSI

EMAIL ALTERTANTIF

RESET PASSWORD

UBAH PASSWORD

PENGELOLAAN AKUN INDVIDU PUBLIK

MENDAPATKAN AKUN INDIVIDU PUBLIK

LUPA PASSWORD

UBAH PASSWORD

PENGELOLAAN AKUN ADMIN DAN OPERATOR

PENAMBAHAN AKUN ADMIN / OPERATOR LPMP DAN DINAS PENDIDIKAN

TAMBAH ADMIN/OPERATOR SEKOLAH BARU MELALUI ADMIN INSTITUSI SEKOLAH

BLOKIR DAN BUKA BLOKIR AKUN ADMIN/OPERATOR SEKOLAH

LUPA / RESET PASSWORD

RESET PASSWORD PTK OLEH ADMIN/OPERATOR SEKOLAH

BAGIAN III

PADAMU PTK

TENTANG PADAMU PTK

SEKILAS PADAMU PTK

NUPTK

PENCARIAN NUPTK

REGISTRASI PTK BARU – VERVAL PTK LV 1

AKTIVASI AKUN PTK

REGISTRASI PTK BARU LEVEL 2 (VERVAL PTK LV.2)

PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN PAKTA INTEGRITAS REGISTRASI PTK BARU OLEH ADMIN 3.5

DINAS

PEMUTAKHIRAN PROFIL & DATA RINCI

MENGUBAH BIODATA

MENGUBAH DATA KELUARGA

MENGUBAH RIWAYAT PENDIDIKAN

MENGUBAH RIWAYAT KARIR (PNS)

MENGUBAH DATA DIKLAT DAN SERTIFIKASI

MUTASI SEKOLAH INDUK

PENEMPATAN SEKOLAH NON INDUK

CETAK SURAT AJUAN ANGGOTA BINAAN PENGAWAS (DARI GURU)

ALIH FUNGSI

PENGAJUAN NUPTK BARU

AKTIF NUPTK/PEGID 2014

CETAK ULANG KARTU DIGITAL PTK

KEAKTIFAN PTK 2014-2015 SEMESTER 2

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014 – GURU KELAS / MATA PELAJARAN

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014 – GURU BK

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014 – TUGAS TAMBAHAN

UNGGAH SCAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

PANDUAN CETAK SURAT AJUAN PERSETUJUAN PKG

PERSETUJAUN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) OLEH ADMIN DINAS

KEAKTIFAN KEPALA SEKOLAH (CETAK KARTU DIGITAL KEPALA SEKOLAH)

AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF (S25) OLEH KEPALA SEKOLAH

VERVAL NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)

PENGAJUAN NRG BARU (BAGI YANG BELUM MEMILIKI NRG)

VERVAL NRG BAGI YANG TELAH MEMILIKI NRG

CONTOH JENIS FORMULIR VERVAL NRG YANG DICETAK OLEH PTK BERSANGKUTAN

PENGAWAS SEKOLAH

ISIAN DATA RINCI PENGAWAS SEKOLAH MAPEL

ISIAN DATA RINCI PENGAWAS SEKOLAH BINAAN

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH OLEH PENGAWAS

KEAKTIFAN PENGAWAS (CETAK KARTU DIGITAL PENGAWAS)

PADAMU SEKOLAH

KELOLA SEKOLAH

PROFIL SEKOLAH

VERVAL NPSN

INFO SEKOLAH

DATA SEKOLAH

LOGO SEKOLAH

ALAMAT SEKOLAH

KONTAK SEKOLAH

PETA LOKASI SEKOLAH 212 4.1.8

KOMPETENSI SEKOLAH 213 4.1.9

STRUKTUR ORGANISASI 215 4.1.10

PENDIRI SEKOLAH 218 4.1.11

PRESTASI SEKOLAH 223 4.1.12

REKENING SEKOLAH 225 4.1.13

BANTUAN SEKOLAH 229 4.1.14

JADWAL

KALENDER AKADEMIK 233 4.2.1

PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN 235 4.2.2

SET GURU MAPEL PENDIDIKAN AGAMA PADA JADWAL KELAS MINGGUAN (MULTI GURU) 242 4.2.3

PANDUAN JAM TAMBAHAN (EDIT EKUIVALENSI KEGIATAN PEMEBELAJARAN DAN 4.2.4

PEMBIMBINGAN BAGI GURU) 244

KURIKULUM

MENENTUKAN KURIKULUM DAN SINKRONISASI MATA PELAJARAN DENGAN 4.3.1

KURIKULUM NASIONAL

MATA PELAJARAN

MUATAN LOKAL

EKSTRAKURIKULER

KELAS

DAFTAR KELAS

PESERTA KELAS

ABSENSI KELAS

PENILAIAN

ABSENSI

ABSENSI KELAS

ABSENSI GURU

ABSENSI STAF

SARANA & PRASARANA

LAHAN & BANGUNAN

DAFTAR BANGUNAN

PRASARANA

SARANA

PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)

VERIVIKASI DAN VALIDASI PTK TINGKAT SEKOLAH

REGISTRASI

EDIT DATA DASAR PTK

BATAL REGISTRASI PTK

PELAPORAN PTK NON AKTIF

SET PTK CUTI TUGAS BELAJAR

SISWA DAN ALUMNI

SISWA

BIODATA SISWA

MUTASI SISWA

STATUS NON AKTIF

RIWAYAT MUTASI

CETAK AKUN SISWA

PUBLIKASI DAN DOKUMEN

PORTAL SEKOLAH 

DETAIL PROFIL SEKOLAH

KONTAK SEKOLAH

WEB BLOG SEKOLAH

PETA PENDIDIKAN

PROGRAM BOS

INPUT PERENCANAAN BOS 328 4.18.1

KIRIM KE DINAS 330 4.18.2

UNDUH FORMAT LAPORAN 331 4.18.3

BAGIAN V

PADAMU DINAS & LPMP

SEKILAS PADAMU DINAS

PADAMU KEMDIKBUD DAN MAPENDA

SEKILAS PADAMU KEMDIKBUD / MAPENDA

PROSES LOGIN

FITUR DIREKTORI PTK

PERSETUJUAN AJUAN NUPTK BARU

PERSETUJUAN PAKTA INTEGRITAS PTK

PERSETUJUAN PENGUBAHAN PORTOFOLIO PTK

MUTASI PTK

PERSETUJUAN ALIH FUNGSI PTK

PENONAKTIFAN PTK

PANDUAN PERSETUJUAN VERVAL NRG OLEH ADMIN DINAS 355 5.2.10

PERSETUJUAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF OLEH ADMIN DINAS 358 5.2.11

KELOLA PENGAWAS 360 5.2.12

KELOLA KEPALA SEKOLAH (SEKOLAH INDUK DAN NON INDUK) 376 5.2.13

DIREKTORI SEKOLAH 383 5.2.14

PENERBITAN AKUN INSTITUSI SEKOLAH BARU 384 5.2.15

FITUR EDIT SEKOLAH 387 5.2.16

RESET PASSWORD AKUN INSTITUSI SEKOLAH 389 5.2.17

PENONAKTIFAN AKUN INSTITUSI SEKOLAH 390 5.2.18

FITUR PEMBERIAN DISPENSASI PENGISIAN EDS 392 5.2.19

FITUR UNDUH DAFTAR SEKOLAH BELUM AKTIVASI 395 5.2.20

KELOLA ANGGOTA GRUP ADMIN/OPERATOR DINAS/MAPENDA 396 5.2.21

FITUR LAPORAN-LAPORAN

PROGRAM PRODEP 401 5.2.23

FITUR WEB DINAS 401 5.2.24

PADAMU LPMP PROVINSI

SEKILAS PADAMU LPMP PROVINSI 404 5.3.1

KELOLA DINAS 404 5.3.2

SATUAN PENDIDIKAN 407 5.3.3

DIREKTORI PTK 409 5.3.4

FITUR BARU PADAMU LPMP 410 5.3.5

SEKILAS PRODEP

PENGAJUAN PESERTA PPKSPS

TAMBAH PESERTA PPKSPS (PENGAWAS) 423 6.2.1

CETAK SURAT PEMBERITAHUAN

PENGAJUAN PESERTA PKB

PENEMPATAN PESERTA PKB (KEPALA SEKOLAH) 429 6.3.1

PERSETUJUAN PESERTA PKB (PENGAWAS + KEPALA SEKOLAH BINAAN) 431 6.3.2

UNDUH DAFTAR PENGAWAS

UNDUH DAFTAR KEPALA SEKOLAH

PENGAJUAN PESERTA PPCKS

AJUAN PESERTA PPCKS (LULUS ADMINISTRATIF) 435 6.4.1

PERSETUJUAN AJUAN PESERTA PPCKS OLEH ADMIN DINAS 445 6.4.2

DIKLAT INTERAKSI ONLINE (DIO)

PENGAJUAN KEPESERTAAN DIKLAT ONLINE 449 6.5.1

PERSETUJUAN DAN PEMBATALAN KEPESERTAAN OLEH DINAS PENDIDIKAN 453 6.5.2

PENAMBAHAN OPERATOR PUSAT BELAJAR 455 6.5.3

AKUN INSTITUSI LPMP / P4TK – PENAMBAHAN AKUN OPERATOR LPMP/P4TK. 457 6.5.4

AKUN INSTITUSI LPMP / P4TK – CETAK ULANG TANDA BUKTI AKTIVASI OPERATOR 460 6.5.5

PENGELOLAAN KELAS VIRTUAL 461 6.5.6

PENDAFTARAN PENGOLA KELAS VIRTUAL 462 6.5.7

MELIHAT DAFTAR PESERTA VIRTUAL KELAS 465 6.5.8

AKUN INSTITUSI LPMP / P4TK – BLOKIR AKUN OPERATOR 466 6.5.9

AKTIVASI AKUN OPERATOR LPMP / P4TK 467 6.5.10

PENGELOLA KELAS WEBINAR

SIAP PPDB ONLINE

SEKILAS SIAP PPDB ONLINE

KEUNGGULAN SIAP PPDB ONLINE

MODEL SIAP PPDB ONLINE

MODEL A

MODEL B

MODEL C

MODEL D
Link download
Cara download :
1. Klik Link tautan download di atas
2. Klik tanda panh kebawah seperti gambar di bawah ini
Cara diwnload RAR ZIP 7zip di Google Drive 1
3. Klik tetap unduh
Cara diwnload RAR ZIP 7zip di Google Drive 2
4. simpan
Cara diwnload RAR ZIP 7zip di Google Drive 3
File dalam bentuk format pdf, jumlah halaman 635, beban file 43 MB

Jumat, 13 Maret 2015

SOLUSI NRG TIDAK DITEMUKAN SAAT VERVAL DI PADAMU NEGERI



Karena Berbagi itu Indah


Selamat pagi rekan-rekan guru semua,,,,,,,,,, 

Pada proses verval nomor registrasi guru beberapa ptk yang kebanyakan dari naungan Kemenag saat proses Verval NRG namun NRG nya tidak ditemukan walau sudah mencoba input secara manual, sayangnya hal ini menjadi pertanyaan kita semua mengapa NRG bisa tidak ditemukan atau tidak ada dalam database milik Padamu Negeri. seperti sebelumnya pada berita lalu Upload File Error NRG tidak ditemukan.
 
Kekhawatiran itu pasti, dengan solusi usul ulang atau ajukan NRG baru menjadikan tanda tanya besar. Apakah tidak bermasalah dikemudian hari ? karena selama ini dengan NRG yang ada tidak pernah ada masalah bahkan tunjangan sertifikasinya pun tak pernah tak keluar dengan syarat Nomor registrasi guru yang ada.

Pada PP 74 Tahun 2008 tentang guru ditegaskan bahwa seorang PTK bisa saja mengikuti sertifikasi lebih dari satu kali namun PTK tersebut hanya memiliki satu NRG saja, pertanyaannya bagaimana mungkin kalau ajuan baru NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG sebelumnya memastikan NRG yang bersangkutan tidak berubah ? ini sangat disangsikan oleh rekan-rekan ops dan PTK.

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri
Tak ada garansi yang pasti dari pihak padamu negeri hanya sekedar menjelaskan mengapa bisa demikian terjadi NRG Tidak ditemukan dalam tanya jawab.

Tanya mengapa NRG dari guru-guru Kemenag tidak ditemukan ? Solusi NRG Tidak ditemukan bagaimana?
Tim Padamu: Jawab, NRG kami berbasis data dari pusbangprodik kalau NRG tersebut tidak ditemukan pada database berarti selama ini pihak kemenag tidak melaporkan NRG yang telah diterbitkan. solusinya lakukan ajuan baru.
Selebihnya Tim Pusat Padamu negeri memaparkan alasan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1)

Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan , semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,,,,,, :)

Kamis, 12 Maret 2015

16 Maret 2015 Ajuan Kolektif S25 a/b di Padamu Negeri

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Pada Senin, 16 Maret 2015 akan dirilis fitur Keaktifan Kepala Sekolah dan fitur Ajuan PTK Kolektif (Surat S25 a/b).
Cara mencetak S25 adalah melalui akun Kepala Sekolah,  untuk itu Rekan operator harus login akun Kepala Sekolah terlebih dahulu. Berkas S25 untuk saat ini belum bisa di cetak hingga waktu rilis nanti.

Apa saja nanti yang akan kita lihat di Surat Ajuan Kolektif S25 a/b: 
Surat yang pertama adalah bentuk dari dokumen s25 yang terdiri dari KOP surat dari sekolah terkait, surat di tujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , Jumlah siswa, Jumlah Guru atau PTK. di bagian bawah terdapat Kode Ajuan yang nanti akan di entri oleh operator diknas kabupaten dan surat di tandatangani oleh Kepala Sekolah dan di stempel.

Surat yang kedua berisi lampiran daftar guru di semester 1, Jumlah Jam Mengajar guru, Jumlah siswa yang di ampu serta di akhir kolom ada paraf guru yang nantinya harus di tandatangani oleh masing – masing guru sebelum di bawa ke diknas.

Surat yang ketiga berisi lampiran daftar kode mata pelajaran pada kolom jenis tugas, untuk lebih jelasnya berikut contoh formulir s25 lampiran 2



Sumber: http://sdn-tambaharjo.blogspot.com

Senin, 09 Maret 2015

PENGAJUAN NUPTK BARU BAGI PTK YANG MEMILIKI PEG-ID DI PADAMU NEGERI

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Segera lakukan pengajuan di situs resmi Padamu Negeri dengan terlebih dahulu membaca syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru.
 
Bagi PTK yang telah terdaftar aktif di situs PADAMU NEGERI dan masih belum mempunyai NUPTK maka PTK tersebut akan di berikan nomor PegID yang nantinya apabila PTK tesebut telah memenuhi syarat makan akan diterbitkan S06a (surat pengajuan NUPTK baru). S06a tersebut bisa di cetak melalui Login PTK masing dengan mengakses Padamu PTK dan memulai mncetak S06a dengan mengklik NUPTK Baru.
 
Seperti yang kita ketahui, kita tidak bisa mengetahui secara pasti kapan PTK dengan PegID akan dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkannya S06a (surat pengajuan NUPTK baru). Untuk itu bagi PTK dengan PegID dihimbau untuk selalu memperbarui keaktifan PTK di PADAMU sesuai dengan jadwal yang di tentukan, untuk saat ini setiap PTK diwajibkan untuk mengaktifkan data PTK untuk periode per tiap semester dan mencetak Kartu PTK sebagai tanda bukti keaktifan PTK.
 
Bagi PTK yang telah memenuhi syarat dan bisa mencetak Surat Pengajuan NUPTK baru (S06a) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDMPK-PMP, PTK yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melampiri persyaratan lain sesuai isi surat edaran tersebut saat mengajukan S06a ke Admin Dinas Kota/Kab. setempat.
Berikut disampaikan Prosedur Pengajuan NUPTK Baru:
 
1. PTK yang telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diwajibkan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU denga: Login PTK masing-masing, masuk ke layanan Padamu PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.
2. PTK yang sudah mencetak S06a, kemudian disetorkan ke Admin Dinas Kota/Kab. beserta persyartan lainyang dibutukan.
 
3. Admin Dinas Kota/Kab. malalui Padamu Dinas melakukan persetujuan Pengajuan NUPTK Baru, mengecek data PTK serta melakukan kroscek terhadap kelengkapan berkas yang di ajukan PTK.
 
4. Kemudian Admin Dinas mencetak S09 untuk diserahkan kepada PTK yang mengajukan sebagai tanda bukti persetujuan pengajuan NUPTK dan mencetak S10a (surat pengantar ajuan NUPTK baru) yang oleh Admin Dinas diserahkan kepada LPMP setempat.
 
5. Kemudian Admin LPMP Propinsi melakukan entri penerimaan berkas pengajuan NUPTK baru hingga proses paling akhir yaitu mencetak S11 (surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru).
 
Jika PTK sudah mempunyai S11, yang tadinya PTK tersebut memiliki PegID maka saat ini PegID tersebut sudah berubah menjadi NUPTK. Lakukan cek NUPTK di PADAMU NEGERI untuk memastikan NUPTK baru anda.
 
Sumber: http://opsindonesia.blogspot.com

CARA MENGANGKAT PELAKSANA TUGAS (PLT) KEPALA SEKOLAH DI PADAMU NEGERI 2015

Karena Berbagi itu Indah
Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Silakan melihat cara/panduan pengangkatan Kepala Sekolah Baru.
Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk (Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda)
Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :
1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih sekolah di mana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.

5.  Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk :

Demikian panduan pengangkatan kepala sekolah yang admin share

Sumber: http://opsindonesia.blogspot.com 

Kamis, 26 Februari 2015

Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya



Karena Berbagi itu Indah


Permasalahan pada proses Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru atau verval NRG yang dialam banyak rekan OPS dan guru yang sampai saat ini kami bisa sedikit rangkumkan dari jawaban tim pusat padamu negeri menyangkut berbagai hal yang kiranya patut kita simak dan perhatikan.berbagai penjelasan dan Solusi masalah NRG Tidak ditemukan, Upload File keterangan Error, NRG Milik Orang lain ini masalah yang lagi hot di PADAMU NEGERI

1. Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?
Jawab: Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar
selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.

Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

2.Bagaimana dengan Guru Belum Memiliki sertifikat sertifikasi ?
Jawab: Tidak Perlu di verval NRG.

3.Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?
Jawab: ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.



4. Batas akhir Verval NRG kapan ?
Jawab: 30 Juni 2015


5.Sekolah saya tidak mempunyai Scan untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotocopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.


6. Piagam itu yang mana yang dimaksud?
Jawab: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang sudah sergur


7. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?
Jawab: Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di upload untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil.

Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

itulah informasi sementara yang kami bisa rangkum dari tanya jawab padamu negeri.