Karena Berbagi itu Indah
CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015
akan kita butuhkan disaat ada PTK yang akan di nonaktifkan karena
alasan tertentu sesuai alur proses yang berlaku, alur yang dimaksud
tersebut dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi
Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut
Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi
Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
Demikian informasi tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, semoga dengan adanya panduan seperti yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jika akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.
Sumber: operatorsekolah.com
- Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
- Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
- Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
SM05
Demikian informasi tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, semoga dengan adanya panduan seperti yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jika akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.
Sumber: operatorsekolah.com
0 komentar:
Posting Komentar