Selasa, 03 Februari 2015

Video Tutorial Pengentrian Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan



Karena Berbagi itu Indah


Yth. Rekan-rekan Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…. 

Berdasarkan publikasi pada laman Padamu Negeri Kemdikbud yang dirilis pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 bahwasannya pada situs Padamu Negeri mulai pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini menerapkan fitur baru yaitu: entri jadwal pembelajaran Kelas Mingguan.

Setelah melihat banyak artikel yang mencoba untuk membantu, tetapi gak bisa dipungkiri kita sebagai ops sekolah kurang memahami semua yang ada di artikel tersebut.

Tapi gak usah risau temen" ops, saya mencoba berbagi video tutorial cara pengisian jadwal pembelajaran kelas minggunya,

yuk cekidot

 

Video Tutorial Pengentrian Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan





Semoga bermanfaat temen"....

Senin, 02 Februari 2015

FITUR BARU PADAMU NEGERI 2015 : ENTRI JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS PADAMU NEGERI SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2015



Karena Berbagi itu Indah


Yth. Rekan-rekan Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…. 

Berdasarkan publikasi pada laman Padamu Negeri Kemdikbud yang dirilis pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 bahwasannya pada situs Padamu Negeri mulai pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini menerapkan fitur baru yaitu: entri jadwal pembelajaran Kelas Mingguan.


 
Fungsi dan tujuan dari fitur ini sebagai berikut :
1.  Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.   
2.  Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3.   S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.


Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di http://bantuan.siap-online.com atau share info update pada links berikut ini. Demikian informasi terkait Fitur yang baru Padamu Negeri 2015 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yakni dengan adanya Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas pada situs Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber: opsindonesia.blogspot.com

CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015 akan kita butuhkan disaat ada PTK yang akan di nonaktifkan karena alasan tertentu sesuai alur proses yang berlaku, alur yang dimaksud tersebut dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.
 
 Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
  • Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
  • Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
  • Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
  • Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
    SM05
    SM05
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan.
Demikian informasi tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, semoga dengan adanya panduan seperti yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jika akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.


Sumber: operatorsekolah.com

CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015



Karena Berbagi itu Indah


CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015 ini bisa dipelajari untuk menambah wawasan saat akan melakukan pengajuan mutasi PTK dari sekolah induk ke sekolah lain. Namun disaat sekarang ini pelaksaan mutasi dari sekolah swasta ke sekolah Negeri tidaklah mudah, berbeda pada periode sebelumnya. Kenapa demikian ? hal ini disebabkan bagi para PTK yang akan melakukan Mutasi harus memiliki SK Bupati/Walikota yang akan dilampirkan pada saat pengajuan Mutasi sesuai yang tercantum pada website Padamu Negeri dengan adanya sebuah keterangan tentang hal tersebut, berikut ini adalah pernyataannya :

Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan
Untuk tahapan cara pengajuan mutasi sekolah induk untuk PTK Padamu Negeri di tahun 2015 ini silahkan anda pelajari panduannya di bawah ini :
  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs padamu.siap.web.id
  • Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.
    Lampiran SM01
    Lampiran SM01
  • Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) jika sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten
    Lampiran SM03
    Lampiran SM03
  • Jika PTK mutasi ke sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03)
    Lampiran SM02
    Lampiran SM02
     
Silahkan dicermati bagaimana tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan atau CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015 ini, semoga bermanfaat bagi para rekan Guru dan operator Sekolah untuk menambah pemahaman.

sumber : Padamu Negeri

Minggu, 01 Februari 2015

Cetak Kartu Keaktifan PTK 2014-2015

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Apakah Bapak/Ibu sudah mencetak kartu keaktifan Padamu Negeri di tahun 205 ini? Jika belum kini saatnya untuk mengetahui cara bagaimana Cara Cetak Kartu Keaktifan PTK 2014-2015.
Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat disini. 
 
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda. 
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri). Klik untuk melihat Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.
5. Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. 

Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.
6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda.
Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2.
8. Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
9. Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak. 
Kartu Keaktifan PTK 2015 Padamu Negeri
10. Selesai.

Itulah Cara Cetak Kartu Keaktifan PTK 2014-2015 di semester 2 ini, jika ada yang kurang dimengerti mengenai tahapan pelaksanaan cetak kartu Keaktifan Padamu Negeri tersebut anda bisa tuliskan pertanyaan di komentar atau untuk mendapatkan respon cepat bisa gabung dan tulis pertanyaan anda di http://diskusi.sekolahkita.info.
 
Sumber : Padamu Negeri

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015




Karena Berbagi itu Indah

Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas

Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:


1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)


2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah


3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan


4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015


Semoga banyak memberi manfaat.


Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Sumber: https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/jadwal-rilis-fiturmodul-padamu-negeri-bulan-februari-2015/712804598839854

INI DIA SYARAT PENGAJUAN NUPTK 2015 GURU GTT DAN GTY NON PNS

09

Karena Berbagi itu Indah
 
 
Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.
Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.
Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015
Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.
Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Sumber: http://www.infosaya.net